JAKARTA, Penarakyat.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi seluruh lapisan pekerja.
Fokus utama perluasan ini kini diarahkan pada sektor informal yang selama ini masih minim perlindungan, mulai dari pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring (ojol), kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas perlindungan sosial dan kesejahteraan yang merata.
Perlindungan Sosial Sebagai Hak Dasar Seluruh Warga Negara
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar fasilitas, melainkan hak fundamental yang harus dapat diakses oleh setiap pekerja tanpa terkecuali.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security di Jakarta pada Kamis, 23 April 2026.
Menurutnya, kebijakan pemerintah saat ini harus mampu mengakomodasi transisi pekerja informal agar bisa masuk ke dalam skema jaminan sosial yang lebih komprehensif.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli saat memaparkan pandangannya mengenai politik perlindungan dan dialog sosial.
Ia menambahkan bahwa fokus BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja, bukan hanya sekadar berfungsi sebagai lembaga asuransi biasa.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” tambahnya.
Penguatan Regulasi dan Integrasi Data untuk Pekerja Ekonomi Digital
Menghadapi pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, Kemnaker kini tengah mendorong penguatan regulasi bagi kelompok pekerja rentan. Integrasi data menjadi poin krusial yang ditekankan untuk memastikan kebijakan jaminan sosial tepat sasaran serta mampu mengantisipasi risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Melalui penguatan regulasi ini, para pemberi kerja di sektor digital diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam memberikan jaminan perlindungan bagi mitra atau pekerjanya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menyatakan bahwa seluruh kategori pekerja, baik formal maupun informal, telah menjadi prioritas utama.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah cara pandang terhadap jaminan sosial agar tidak lagi dianggap sebagai beban administratif semata.
“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ucap Syaiful sebagai ajakan kolaborasi untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan di Indonesia.













Tinggalkan Balasan