SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan melalui LPB/791/XII/2025/SPKT tertanggal 10 Desember 2025, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, menegaskan bahwa tim penyelidik terus bekerja mengumpulkan serta mengkaji alat bukti guna memastikan kejelasan peristiwa yang dilaporkan.

“Tim penyelidik kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Namun, seluruh bukti tersebut harus dikoneksikan dan diuji kesesuaiannya agar hasilnya objektif, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang tepat terkait ada tidaknya peristiwa pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini mendapat perhatian serius, terutama karena korban dan terlapor sama-sama masih di bawah umur.

Oleh karena itu, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendekatan yang mengedepankan aspek kehati-hatian.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan para pihak, hingga pengumpulan alat bukti tambahan.

Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait juga terus dilakukan guna memperkuat proses penyelidikan.

“Dalam penanganan perkara ini, kami berpedoman pada prinsip due process of law. Artinya, setiap langkah yang diambil harus objektif, bukan berdasarkan asumsi, serta tetap menghormati hak-hak hukum semua pihak, baik korban maupun terlapor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Welfrick menyampaikan bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tambahan guna memperdalam konstruksi perkara. Hasil dari seluruh rangkaian penyelidikan nantinya akan dibahas dalam gelar perkara sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian pun meminta keluarga korban untuk tetap bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Setelah seluruh proses penyelidikan dianggap cukup, kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya,” pungkasnya. (Riss)