SIDRAP, Penarakyat.com — Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai terungkap.
Aparat dari Polres Sidrap kini mendalami kasus tersebut setelah mengamankan seorang pria berinisial IL yang diduga terlibat dalam penimbunan dan distribusi ilegal solar.
IL diamankan di kediamannya di Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.15 WITA. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari area SPBU Tanete yang disebut-sebut menjadi titik pengambilan BBM bersubsidi.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah solar yang diduga telah dikumpulkan untuk kemudian disalurkan ke luar daerah. Proses pengamanan sempat menyita perhatian warga, menyusul kehadiran sejumlah personel kepolisian di lokasi.
Kasi Humas Polres Sidrap, Andi Zainal, membenarkan penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
“Masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim. Jika sudah rampung, akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IL bukan sosok baru di kalangan warga. Ia diduga telah lama menjalankan aktivitas pengumpulan BBM bersubsidi yang kemudian ditimbun sebelum didistribusikan ke luar wilayah.
Dampak praktik tersebut mulai dirasakan masyarakat, terutama petani yang bergantung pada solar untuk operasional alat pertanian. Kelangkaan BBM subsidi di tingkat lokal memicu keresahan dan memperkuat dugaan adanya penyelewengan distribusi.
Solar yang diperoleh dari SPBU diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan ke luar daerah, bahkan disebut mengalir hingga kawasan industri seperti Morowali.
Saat ini, pihak kepolisian terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik mafia BBM bersubsidi tersebut. Penelusuran difokuskan pada alur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, hingga potensi pelanggaran hukum lainnya.
Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat. (Riss)













Tinggalkan Balasan