MEDAN, Penarakyat.com — Sidang praperadilan terkait kasus korban pencurian yang berujung menjadi tersangka kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Perkara ini menjadi sorotan publik secara luas karena dinilai janggal. Pasalnya, korban yang sebelumnya membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan Manager Hotel Kristal, Sherly, sebagai saksi kunci, bersama sejumlah saksi lain yang menyaksikan langsung peristiwa penangkapan pelaku pencurian di hotel tersebut.
Di hadapan hakim tunggal, Sherly memberikan keterangan secara lugas dan tegas sesuai fakta yang diketahuinya. Ia menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mendapat informasi dari karyawan hotel terkait adanya sejumlah orang yang mendatangi kamar nomor 22.
“Saya mendapat informasi dari karyawan bahwa ada beberapa orang datang ke kamar tersebut untuk menangkap maling. Saat saya tiba dan bertanya, mereka menyampaikan bahwa ponsel mereka telah dicuri,” ungkap Sherly di persidangan.
Ia menegaskan, selama proses penangkapan berlangsung, dirinya tidak melihat adanya tindakan kekerasan terhadap pelaku.
“Saat saya berada di depan kamar nomor 22, pelaku sudah dibawa keluar menuju pos hotel. Saya tidak melihat adanya penganiayaan atau pengeroyokan, dan tidak ada tanda-tanda lebam pada pelaku,” tegasnya.
Sherly juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, dirinya sempat bertemu dengan seorang pria yang mengaku sebagai penyidik Polsek Pancur Batu.
“Saya bertemu dengan yang bersangkutan dan dia menyampaikan bahwa dirinya anggota Polsek Pancur Batu,” tambahnya.
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, SH dan Syahputra Ambarita, SH, menilai perkara ini sarat kejanggalan dan mencederai logika hukum.
Menurut mereka, kliennya yang awalnya membantu aparat dalam mengamankan pelaku pencurian, justru dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd. Klien kami membantu aparat, tetapi justru dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, namun tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?” tegas kuasa hukum usai sidang.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti dari kedua belah pihak. (Leo depari)












Tinggalkan Balasan