MEDAN, Penarakyat.com — Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon Persadaan Putra Sembiring dkk terkait penetapan tersangka dalam kasus yang dikenal publik dengan istilah “nangkap maling masuk penjara dan DPO di Polrestabes Medan” kembali digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026).
Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon. Sidang berlangsung tertib dan mendapat perhatian sejumlah awak media serta masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, menilai hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan yang memimpin jalannya sidang bersikap tegas sehingga seluruh rangkaian persidangan berjalan baik dan lancar.
“Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini kita saksikan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Ramses Butarbutar SH.
Pihak pemohon berharap hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama proses praperadilan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korban pencurian yang justru berujung ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian. Putusan hakim tunggal dalam perkara tersebut kini dinantikan berbagai pihak sebagai bentuk kepastian hukum dan rasa keadilan.
Usai persidangan, sejumlah keluarga pihak pemohon yang dijadikan tersangka tampak membawa spanduk berisi permohonan keadilan. Dalam spanduk tersebut tertulis:
“Pak Prabowo Tolong Kami. Tolong Kami Bapak Presiden Prabowo. Datanglah ke Polrestabes Medan, lihatlah bagaimana korban yang disuruh polisi nangkap maling jadi tersangka.”
Aksi tersebut menarik perhatian pengunjung sidang dan masyarakat yang berada di sekitar Pengadilan Negeri Medan. Keluarga pemohon berharap adanya perhatian terhadap perkara yang mereka nilai telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban pencurian yang berujung menjadi tersangka.
Salah satu orang tua korban pencurian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan DPO mengungkapkan bahwa Calvin Simanjuntak disebut pernah menjanjikan akan membantu menyelesaikan perkara tersebut.
“Pada saat penangguhan anak kami Persadaan Putra Sembiring di Polrestabes Medan, pada sore harinya kami diundang oleh Kapolrestabes Medan Bapak Calvin Simanjuntak untuk bertemu di sebuah kafe di kawasan Petisah. Saat itu kami dijanjikan dalam waktu satu sampai dua minggu masalah ini akan diselesaikan. Dengan iming-iming agar persoalan ini tidak lagi diviralkan, beliau mengatakan memiliki metode untuk menyelesaikan masalah ini walaupun tidak terjadi restorative justice. Namun sampai saat ini janji itu belum ditepati, dan itulah yang menjadi kegelisahan serta kekecewaan kami,” ujar JS dengan nada sedih.
Ia juga berharap seluruh stakeholder terkait dapat membantu menyelesaikan perkara tersebut secara manusiawi dan berkeadilan.
“Jadi kiranya stakeholder yang ada mohon agar masalah kami diselesaikan dengan perikemanusiaan. Tolong selesaikan, kami keluarga sudah resah, tetangga juga sudah resah. Kenapa tidak resah, kami yang kemalingan tapi kami pula yang jadi tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI disebut telah memberikan atensi terhadap perkara tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian terhadap kasus itu.
“Sudah kami atensi, penangguhan penahanan atas atensi kami,” ujar Habiburokhman kepada keluarga korban pencurian yang dijadikan tersangka.
Atensi dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan pengawasan aparat penegak hukum itu diharapkan dapat mendorong penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Leo Depari)















Tinggalkan Balasan