SIDRAP, Penarakyat.com — Tiga desa terpencil di wilayah hukum kecamatan Pitu Riase didatangi tim penyuluhan hukum.
Tujuannya, puluhan masyarakat dari 3 desa yakni Belawae, Dengeng-dengeng dan Desa Buntuangin dihadirkan untuk diberikan pencerahan soal hukum.
Penyuluhan Hukum Warga tiga itu, berlangsung di Kantor Desa Belawae, Kamis (27/12/2018), kemarin.
Pencerahan dan penyuluhan Hukum ini menghadirkan pembawa materi masing-masing Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa
(PMPD) Pemkab Sidrap, Andi Patahangi Nurdin. S,MIP, MSi, dan Kapolsek Pitu Riase IPDA Sudirman, SHMH.
Dalam giat tersebut juga turut dihadiri Camat Pitu Riase Abbas Aras. SP, MAP, Ketua BPD Desa Belawae H. Abdullah, kepala Desa Belawae Abd Hamid SIP, MSi, serta Kades Buntu Buangin Alianis Baba, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta perangkat desa dan masyarakat Belawae serta Desa Buntubuangin yang 50 orang.
Dalam materinya, IPTU Sudirman,SHMH pada kesempatan itu menyampaikan, pentingnya penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui prosedur dalam hukum,” katanya.
Kapolsek mengatakan, bahwa dirinya hadir pada kegiatan ini, guna memberikan sosialisasi hukum tentang bahaya Narkoba, Miras dan masalah pencurian ternak, dan KDRT.
“Apalagi bahaya narkoba, karena narkoba itu sangat berdampak pada generasi bangsa,” ujar IPTU Sudirman.
Olehnya, dia berharap kepada masyarakat yang hadir dalam penyuluhan untuk menyampaikan kepada Anak-anaknya tentang bahaya Narkoba.
“Jangan segan-segan melaporkan apabila ada warga yang diketahui menggunakan, kami Polisi siap menerima laporan masyarakat,” pesan Sudirman.
Lanjutnya, selain narkoba, isusara, hoax maupun Sarachen yang saat ini banyak dilemparkan di Media sosial guna memecah belah persatuan bangsa, bahkan yang lebih parah lagi ada menyusupi doktrin-doktrin terorisme.
“Masyarakat desa paling rentang disusupi masalah besar seperti yang saya sebutkan tadi. Untuk itu, saya pintah masyarakat jangan mudah percaya pada orang asing yang ingin mendoktrin ajaran yang tidak sesuai idealisme pemerintah, termasuk melawan dan menangkal isu sara dan hoax,”ucapnya.
Sementara mengenai miras juga perlu menjadi perhatian, “Karena malam pergantian tahun yang tinggal beberapa hari itu identik pesta miras yang biasa berujung keonaran yang mengganggu stabilitas keamanan dilingkungan sekitar kita,” tegasnya.
Ditempat yang sama, A. Patahangi Nurdin, pada kesempatan itu berharap menambahkan tahun 2019 adalah tahun politik yang tentunya pelanggaran Pemilu rentang dimanfaatkan berpolitik praktis yang melibatkan masyarakat.
“Saya ingatkan masyarakat tidak tergiur masalah politik uang, tentu hal itu bisa memenjarakan warga yang jadi korban,”ucap Patahangi.
Selain itu, penyuluhan hukum yang diberikan berkaitan dengan pengelolaan dana desa, narkoba, penggunaan medsos, serta membantu tugas-tugas kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Termasuk hal penting diketahui masyarakat soal pengelolaan keuangan desa. Disini, kami minta warga ikut mengawasi termasuk aparat desa diminta berhati-hati dalam mengelola dana desa.
Caranya, kata dia, harus ada sinergitas antara pemerintah desa dengan BPD, serta laksanakan seluruh aturan dalam penggunaan dana desa.
“Jangan sampai melenceng dari aturan, karena bisa tersangkut hukum,” ucapnya.
Usai giat penyuluhan hukum itu, kemudian dilanjutkan dengan deklarasi damai dalam rangka mengsukseskan pemilu serentak 2019 dalam wilayah hukum Polres Sidrap. (Ady)