MAKASSAR, penarakyat.com — Sejak Januari hingga November 2016, Kantor Bea dan Cukai wilayah Sulawesi, mengamankan, telah mengamankan 51.000.000 batang rokok ilegal dengan setimasi kerugian Rp31 milyar.
Dari angka tersebut, Kantor Bea dan Cukai Makassar mengkalaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp17 milyar.
Rokok tersebut masuk ke Makassar melalui jalur laut dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui jalur lau pelabuhan Soekarno Hatta.
“Sampai November kita sudah melakukan penangahan sebanyak 59 juta batang, dengan kerugian Rp31 milyar, dan menyelamatkan uang negara Rp17 milyar,” kata Kabid Pencegahan Dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Makassar, Agus Amijaya.
Dia mengungkapkan, untuk mengungkap jaringan pelaku pengiriman rokok ilegal, pihak bea cukai bekerjasama dengan Polda Sulsel. Pemilik rokok ilegal diancam undang-undang No 39 Tahun 2016 tentang cukai dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua kali 10 nilai cukai. (atho)