PINRANG, penarakyat.com — Penyidik Kepolisian Resort Pinrang menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat para terduga pelaku penganiayaan RSK alias ASK yang dilakukan pada 2 November 2016 sekitar pukul 15.00 di sekitar SMP Negeri 5, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Pinrang AKP Muhammad Nasir mengatakan, sejumlah pasal akan dikenakan kepada para terduga pelaku penganiayaan. “Diantara pasal yang dikenakan adalah Pasal Perlindungan anak, Pasal IT dan Pasal penganiayaan,” katanya, Senin (21/11/2016).
Hanya saja, kata dia, penetapan pasal untuk para terduga pelaku itu tidak sama, tergantung dari peran masing masing ketika peristiwa itu terjadi dan penyidik masih melakukan pendalaman.
Menurutnya para terduga pelaku bisa saja langsung dilakukan penahanan, setelah memiliki cukup bukti dan setelah penyidik melakukan ekspose. “Penahanannya juga berbeda, karena dua terduga pelaku masih tergolong dibawah umur,” katanya.
Tiga terduga pelaku, masing Masing NLD (18 tahun) oknum guru honorer SD yang beralamat di Kampung Salu Bone Kelurahan Data, HRN (17 tahun) seorang pelajar yang beralamat di Data Kelurahan Data Kecamatan Duampanua, dan SLF ( 15 tahun ) Pelajar yang beralamat di Kampung Cullu, Desa Bungi Kecamatan Duampanua masih menjalani pemeriksaan intensif. (Sp)