PAREPARE, penarakyat.com — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pria Budi, S.IK didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan para Kasat jajaran Oolres Parepare, menggelar release pengungkapan sabu seberat 3 Kilogram yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial U di Pelabuhan Nusantara Parepare. Release digelar di balai Wartawan Polres Parepare, Kamis (01/12/016).
Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres mengungkapkan proses penangkapan sabu kristal seberat 3 Kilogram yang berawal dari Operasi rutin pemeriksaan barang dan badan, penumpang Kapal Motor (KM) Lambelu, dari Tarakan Kalimantan Utara yang sandar di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin (28/11).
Saat itu, kata Pria Budi, Tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare mengamankan seorang lelaki berinisial U yang saat itu menguasai, memiliki dan menyimpan barang berupa bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 3 bungkus besar yang beratnya diperkirakan 3 Kilogram. “Setelah kami lakukan pengujian lab, ternyata barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” ujar Pria Budi.
Dari keterangan tersangka U, lanjutnya, ternyata barang bukti itu berasal dari Tarakan Provinsi Kalimantan Utara yang dititipkan oleh seseorang yang ada disana (Tarakan) kepada tersangka berinisial U. “Dengan menggunakan KM Lambelu, tersangka membawa barang tersebut dari pelabuhan Tarakan menuju Pelabuhan Nusantara Parepare,” bebernya.
Barang tersebut kata Pria, tujuan akhirnya diantar ke Kabupaten Pinrang oleh tersangka berinisial U, namun sebelum sampai kepada pihak pemesannya, barang tersebut bisa tertangkap di Parepare. “Tujuan akhirnya ketika barang ini lolos akan dibawa ke Pinrang. Adapun yang terlibat didalamnya kita sudah mengetahui dan Tim dari Polres Parepare sudah bekerja di lapangan,” ungkapnya.
Jika nilai 1 Kilogram diasumsikan Rp1,4 milyar, kata Pria, berarti nilai keseluruhan barang tersebut seberat 3 Kilogram sebesar Rp4,2 milyar. “Sejak Januari 2016 sudah 35 Kg sabu berhasil kita ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 104 orang. Itu pengungkapan terbanyak di Polda Sulsel,” jelasnya.
Tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 , subsider Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (sp)