SIDRAP, Penarakyat.com — Setelah Partai Nasdem mendaftar dan menyerahkan berkas seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), KartubTanda Penduduk (KTP), Daftar anggota Kepengurusan ke KPU Sidrap, Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap.
Partai Nasdem adalah Partai pertama di terima berkasnya di KPU Sidrap karena sesuai dengan peraturan KPU nomor 11 pasal 15 ayat 2 tentang verifikasi partai.
“Semua berkas yang diserahkan semuanya telah memenuhi persyaratan pendaftaran parpol di KPU Sidrap,” ujar Devisi Hukum KPU Sidrap, Haris (13/10/2017)
Untuk partai yang telah mendaftar sebelumnya semua berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi persyaratan verifikasi yang kurang dan dikembalikan hingga batas yang telah ditentuka oleh KPU Sidrap.(udh)