BANGGAI, Penarakyat.com — Petugas gabungan Ops Yustisi terdiri dari TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan dan Puskesmas di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, melaksanakan Operasi Yustisi penegakan bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan di Jalan Trans Luwuk – Toili, tepatnya di depan Mapolsek Batui, Rabu (25/11/2020).
Dalam operasi itu, petugas gabungan Operasi Yusitisi menghukum belasan warga yang tiidak memakai masker saat berkendara di jalan dengan sanksi sosial membersihkan sampah.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan, warga yang melanggar protokol kesehatan itu dicatat identitasnya dan dikumpulkan untuk menerima sanksi memungut sampah di lapangan karya Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui.
“Sekitar 19 warga terjaring Operasi Yustisi. Mereka juga diberi hukuman mengucapkan pancasila dan push up bagi laki-laki ,” ungkap Iptu IK. Yoga.
Iptu Yoga menerangkan, sanksi serupa akan diberikan kepada warga lainnya jika ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama jika tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
“Sanksi yang kita berikan ini sesuai dengan Inpres, Pergub Sulteng dan Perbup Banggai tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan Covid-19,” terang Iptu Yoga.
Melihat masih adanya yang melanggar protokol kesehatan, Iptu Yoga mengimbau seluruh masyarakat agar sadar serta tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan protokol kesehatan yang dimaksud adalah denga program 3 M (Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak).
“Kita juga memberikan masker bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dan memberikan edukasi. Harapanya masyarakat bisa sadar bahwa pandemi Covid-19 masih terjadi,” tandasnya. (Rls/Jumardi)