BONE, penarakyat.com — Salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Patimpen, Kabupaten Bone, Bripka AD (33) tertangkap bersama salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba, AT alias Sr (42) dan seorang warga sipil DA (24), Ahad (03/12/2017) sekitar pukul 17.30 Wita.
Ketiganya tertangkap karena diduga melakukan pesta narkoba di rumah DA, di Jalan Abu Daeng Pasolong, Kelurahan TA, Kcamatan Tanete Riattang. Bone, saat dilakukan penggerebekan oleh satuan Intelkam Polres Bone yang dipimpin oleh AKP Eduardus Budi Hartano.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah, satu sashet plastik bening yg berisikan sisa sabu, satu buah alat hisap sabu, lima buah korek api, satu pipet (sedotan), satu buah pipet sendok takar, tiga buah pirex, tujuh buah pipet, satu buah jarum, satu buah gunting, tiga buah pipet pendek, satu buah kalung besi, satu unit Hp Oppo warna gold, satu unit Hp Nokia Hitam, satu unit Hp Samsung warna hitam dan uang tunai Rp.7000,- .
Kapolres Bone AKBP Kadarislam mengungkapkan, IT alias AS merupakan DPO Polres Bone kasus Pidana Narkotika dan Psikotropika sesuai DPO No: 65/XI/2017/SAT NARKOBA Tanggal 02 November 2017.
“Selanjutnya pelaku dan BB diamankan di Mapolres Bone guna proses lebih lanjut,” katanya. (atho)