SIDRAP, Penarakyat.com — Salah satu advokasi di Sidrap Herwandi Baharuddin,SH berkeluh kesah soal kinerja para pemutus perkara.
Pengacara yang mendampingi Kliennya dalam Sidang kasus Perceraian mengeluhkan sikap oknum Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap yang tidak memberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi yang diajukannya demi menggali fakta.
Hal tersebut terjadi pada saat Proses Persidangan pembuktian saksi kasus perceraian dengan Nomor Perkara 828.Pdt.G/2021/PA.Sidrap, yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 15 Desember 2021, siang tadi.
Menurut Herwandi kepada awak media mengungkapkan, “bahwa kami mengeluhkan sikap oknum Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidrap yang tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menggali fakta Persidangan dalam proses perkara yang didampinginya.”Sesalnya.
Selain itu, Lanjut Herwandi mengeluhkan sikap oknum majelis Hakim tersebut yang membatasi kesempatannya untuk bertanya sama saksi.
“Bagaimana kami selalu kuasa hukum bisa menggali fakta dan mencari kebenaran jika kami tidak diberikan kesempatan untuk bertanya. Akibatnya perkara kami akhirnya di tolak, sehingga kami merasa dirugikan. Oleh karena itu, kami akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY).”tutup Herwandi.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidrap yang berusaha dikonfirmasi terkait hal ini di kantornya, belum bisa di temui Awak Media karena alasan sedang mengikuti Sidang. (Riss)