MAKASSAR, Penarakyat.com — Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis tambang digital bodong Algopack BitAlgo (ALG) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 23 Mei 2022.

Mereka yang disidangkan yakni terdakwa Hamsul HS yang berprofesi sebagai PNS, petugas Radiologi di Rumah Sakit (RS) Labuang Baju Makassar bersama terdakwa Sulfikar, pekerjaan swasta.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi kepada wartawan.

Dikatakannya, bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban Jimmi Chandra yang merasa telah ditipu atas perbuatan para terdakwa.

“Kejadiannya pada sekitar bulan April 2020 sampai dengan September 2020 bertempat di Jalan Sungai Cerekang No. B2 A Kel. Gaddomg Kec. Bontoala Kota Makassar,” ucapnya.

Pada waktu itu, terdakwa melakukan prospek terhadap korban dengan mengatakan bahwa terdakwa memiliki bisnis investasi yang disebut Tambang Digital Rp45 juta perbulan.

Bisnis tersebut berlaku seumur hidup bisa naik setiap bulan serta modal awal tidak akan hilang dan bisnis investasi tersebut aman yang dijamin oleh pihak terdakwa.

Saat itu terdakwa Hamsul juga menyampaikan bahwa terdakwa Sulfikar adalah orang yang sangat kaya raya, memiliki uang di Bank Rekening BCA sebesar Rp. 68 Miliar serta asset BITCOIN sebesar Rp 1 Triliun.

Terdakwa Sulfikar adalah pemodal pada perusahaan ternama PT.JAPFA COMFEED INDONESIA yang pendapatan perharinya sebesar Rp400 juta.

Setelah korban Jimmy Chandra mendengar penyampaian dari terdakwa Hamsul sehingga korban meminta agar dipertemukan dengan terdakwa Sulfikar

Kemudian terdakwa Hamsul menyampaikan kepada korban bahwa terdakwa Sulfikar bukan orang sembarangan, jika korban ingin bertemu maka sebelumnya harus melakukan investasi terlebih dahulu sebesar Rp. 2.590.000.000,-(dua milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) ke Rekening BCA Nomor : 7325324791 atas nama Hamsul.

Setelah mendengar penyampaian dari terdakwa Hamsul, maka korban Jimmy Chandra tertarik untuk melakukan investasi lalu korban melakukan transfer secara bertahap sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 dengan total Rp. 2.590.000.000,-(dua milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) ke Rekening BCA Nomor : 7325324791 atas nama Hamsul.

Setelah terdakwa Hamsul menerima uang tersebut selanjutnya terdakwa Hamsul mengatur pertemuan antara korban Jimmy Chandra dengan terdakwa Sulfikar tepatnya di CAFÉ PENCIUS yang terletak di Jalan Hertasning Makassar.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Sulfikar membenarkan semua penyampaian terdakwa Hamsul sebelumnya kepada korban.

Saat itu terdakwa Sulfikar menjelaskan kepada korban bahwa tujuan BISNIS TAMBANG DIGITAL untuk mensejahterahkan masyarakat Indonesia agar terlepas dari kemiskinan dan bebas dari kesulitan finansial.

Selanjutnya terdakwa Hamsul bersama Sulfikar kembali memanggil korban Jimmy Chandra untuk melakukan pertemuan di CAFE PENCIUS yang terletak di jalan hertasning Makassar.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Sulfikar bersama terdakwa Hamsul kembali meyakinkan korban bahwa agar semakin banyak mendapat keuntungan sampai Rp100 juta perbulan yang berlaku seumur hidup serta bisa naik setiap bulannya dan modal awal tidak akan hilang, maka korban harus melakukan penambahan investasi sebesar Rp. 675 juta/Pertambang.

Sehingga berdasarkan penyampaian tersebut korban kembali melakukan transfer secara bertahap sejak Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan September 2020 dengan total Rp. 3.389.500.000,-(Tiga milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BCA Nomor : 0251482020 atas nama Sulfikar.

Bahwa setelah terdakwa Sulfikar menerima uang tersebut, kedua terdakwa memberikan unit laptop kepada Korban yang sudah disetting mastermodenya, untuk lebih menyakinkan agar seolah-olah ada transaksi yang terjadi dalam mastermodenya.

Namun sampai sekarang korban tidak mendapatkan keuntungan sama sekali sesuai yang dijanjikan oleh kedua terdakwa melainkan uang korban yang telah diterima oleh kedua terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya masing – masing.

Akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 5.979.500.000,-(lima milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ATAU Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sidang Perkara Investasi Bodong Algopack BitAlgo (ALG) Ini ditunda pada hari Senin Tanggal 30 Mei 2022 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Terdakwa. (Riss)