SIDRAP, Penarakyat.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya kasus kekerasan dibawah umur yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Panca Rijang, Sidrap.

Hal ini terungkap setelah keluarga Nur Khosaini Rizkika siswa kelas I SMPN 1 Panca Rijang menjadi korban pemukulan oleh oknum guru inisial SA.

Kasus inipun diadukan ke Polsek Panca Rijang, Selasa, (23/07/2018) siang tadi.

Kasus ini, kini ditangani Polsek Panca Rijang dengan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sidrap.

Sekretaris P2TP2A Sidrap, Islamiyah Nur sangat menyesalkan dengan adanya perbuatan kekerasan terhadap anak oleh oknum guru di SMPN 1 Panca Rijang.

Dari pengakuan korban, kata Islamiyah Nur, pelaku memukul korban dengan tangan kanan dan mengenai kepala bagian belakang sebanyak tiga kali, serta menendang pantat korban dua kali dengan menggunakan kaki kanan.

“Kasus ini sudah ditangani polisi dan mendapat pendampingan P2TP2A. Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar pada bagian belakang kepala korban,” kata Islamiyah.

Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat korban saat mengepel lantai yang sudah dijatuhkan air. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung memukul korban.

Tak hanya itu, P2TP2A Sidrap mengaku saat mendatangi sekolah tersebut sebagai penengah malah justru diserang. “Pas saya datang ke sekolah itu untuk minta klarifikasi. Eh, justru saya diserang, katanya biasaji itu pukul murid,” ucapnya.

Dia mengaku, bahwa Pemda selalu memperjuangkan sekolah ramah anak. Namun masih ada saja guru yang memperlakukan anak sekolah di luar batas.

“Guru seperti itu harus ditindak tegas karena merusak reputasi Sidrap sebagai kabupaten yang layak anak. Apalagi baru-baru ini Sidrap menerima penghargaan kabupaten layak anak,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, Nur Kanaah mengatakan, sangat menyesal dengan kejadian ini. Akan tetapi, kata dia harus dilihat kenapa guru tersebut menggunakan kekerasan.

“Yang jelas tidak ada alasan pembenar kalau seorang guru melakukan kekerasan sampai-sampai anak tersebut sakit. Jadi kita tunggu saja proses dari kepolisian karena sudah terlanjur masuk ke ranah hukum. Tapi kami akan tetap bekerja sama dengan kepolisian dan P2TP2A Sidrap dalam penangannya,” tandasnya. (Ady)