WAJO, penarakyat.com — Bawaslu Kabupaten Wajo menemukan beberapa data partai politik yang tidak sinkron saat melakukan pencermatan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), di Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo mulai pukul 20.00 Hingga pukul 22.00 wita, Senin (15/08/2022).
Pencermatan itu dilakukan oleh tim fasilitasi pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dikordinir langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wajo, H. Rafiuddin Rasyid
Heriyanto, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga menyampaikan bahwa terdapat hal-hal yang tidak sinkron ditemukan di aplikasi Sipol tersebut
“Senin malam yang lalu kami melakukan percermatan terhadap sipol, dari hasil percermatan dan pengamatan itu kami menemukan beberapa data parpol yg tidak sinkron,” kata Heriyanto, Selasa (16/08/2022).
Setidaknya ada empat poin data yang dinilai tidak sinkron, yakni, Jumlah pengurus partai yang diinput pada Sipol berbeda dengan jumlah pengurus pada SK yang diunggah Terdapat perbedaan nama pengurus partai terinput pada Sipol dengan SK kepengurusan yang telah diunggah. Terdapat nama pengurus/anggota yang ganda dalam satu parpol, dan Ketidakjelasan alamat kantor.
“Catatan pengawasan melalui pencermatan ini akan kami sampaikan ke KPU Wajo untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme pada saat verifikasi administrasi (16-29 Agustus 2022) berlangsung,” katanya
“Untuk nama-nama parpolnya nanti juga akan kami sampaikan ke KPU, intinya sebagian besar parpol yang terdaftar di Wajo melalui Sipol KPU terdapat case yang sama,” tutupnya. (rls)