PAREPARE, penarakyat.com – Kejaksaan Negeri Parepare kedua kalinya menolak Berkas Acara Pidana (BAP) kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) SMP Negeri 1 Parepare tahun anggaran 2010-2015.
Kasus dugaan korupsi dana BOS SMP negeri 1 yang diperiksa oleh kepolisian telah menemukan kerugian Negara sebesar Rp. 1,8 miliar, sesuai hasil Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI Provinsi Sulsel, sehingga langsung menetapkan 3 tersangkanya.
Ketiga tersangkanya itu yakni, mantan kasek SMP negeri 1, YM, RS Bendara dana BOS SMP negeri 1 dan MS Waka Sekolah SMP negeri 1 Parepare.
Penyidik kepolisian telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan namun dikembalikan BAP (berita Acara pemeriksaan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan p18 dan beberapa petunjuk pada P19 harus dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Parepare.
Kajari Parepare, DR Reskiana melalui kasi Pidsus, Hasbi, membenarkan jika BAP kasus dugaan korupsi dana BOS dikembalikan karena belum lengkap,”jadi karena belum lengkap maka dikembalikan ke pihak penyidik,” katanya melalui whatshap.
Terpisah, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budia, melalui Kanit Tipikor, Ipda Muh. Sukri , membenarkan jika berkas yang dilimpahkan ke kerjaksaan belum lama ini ternyata dikembalikan karena ada beberapa petunjuk kejaksaan untuk dilengkapi.
“Masih ada yang perlu dilengkapi sehingga dikembalikan, kami akan lengkapi dulu berkasnya baru kita serahkan kembali ke kejaksaan sesuai petunjuknya,” kata Sukri singkat. (Sp)
Posted from WordPress for Android