PINRANG, penarakyat.com — Seorang pemuda berinisial SY (22) terpaksa diamankan aparat Polres Pinrang karena dicurigai merupakan pelaku kriminal, Selasa malam lalu (31/1/2017) sekira pukul 23.00 Wita.

Pemuda asal Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang ini diproses hukum lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik dan kunci letter ‘T’ sebuah alat yang digunakan para pelaku kriminal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Diamankannya lelaki paruh baya ini, bermula Polres Pinrang beserta seluruh Polsek jajarannya mengintensifkan patroli dan razia terutama di malam hari.

Hal ini ditempuh aparat mengingat maraknya aksi kriminalitas jalanan, khususnya di malam hari yang sudah merenggut korban jiwa.

Pelaku terjaring saat sejumlah petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Paleteang Pinrang, IPDA Heriyadi Nur merazia sebuah tempat kos-kosan di lingkungan Lerang-lerang Kecamatan Paleteang.

Selain tertangkap tangan membawa dua bilah badik, dalam bagasi motor pelaku juga ditemukan kunci Letter T yang biasa digunakan para pelaku Curanmor menjalankan aksinya.

“Kita curigai yang bersangkutan adalah pelaku kriminal. Kita dapati kunci Letter T dibawah sadel kotornya. Ada juga dua badik kita temukan saat kami razia dikost-kost bersangkutan. Namun untuk proses pengembangan dan tindaklanjutnya, kami serahkan ke Polres Pinrang,” ungkap Kapolsek Paleteang, IPDA, Kamis (2/2/2017). (Ady)