SIDRAP, Penarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi produk hukum daerah melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Kamis (25/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, didampingi unsur pimpinan dewan. Hadir pula Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, Forkopimda, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.

Adapun dua Ranperda tersebut yakni:

  1. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.
  2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Bupati Syaharuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh OPD teknis yang terlibat dalam pembahasan Ranperda.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergitas pansus DPRD dengan OPD teknis sehingga rangkaian proses pembahasan kedua Ranperda dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati,” ujarnya.

Ia menegaskan, persetujuan dua Ranperda tersebut akan memiliki daya guna apabila ditindaklanjuti dengan komitmen bersama dalam bentuk peraturan bupati.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta penyerahan resmi dua Ranperda oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap. (Riss)