PINRANG, Penarakyat.com – Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal serta Kapolres Pinrang ke Mapolda Sulawesi Selatan, Rabu (26/02/2025).

Misbah, selaku Jenderal Lapangan FPI Sulsel, membenarkan bahwa laporan tersebut diajukan sesuai permintaan Ditkrimsus dan Kadiv Propam Polda Sulsel sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kami dari Aliansi FPI Sulsel telah memasukkan laporan resmi ke Mapolda Sulsel dengan bukti-bukti yang diminta saat audiensi. Laporan ini sudah diterima, dan kini kami menunggu tindak lanjut untuk turun langsung ke Kabupaten Pinrang. Selain itu, kami juga meminta agar Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel diperiksa serta dievaluasi,” ujar Misbah.

Dalam laporannya, FPI Sulsel telah menyerahkan bukti berupa video aktivitas beberapa diskotik yang tetap beroperasi meski sempat ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.

 

Ironisnya, setelah beberapa hari ditutup, tempat hiburan malam tersebut kembali beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.

Menurut Misbah, Polres Pinrang dinilai lemah dalam menegakkan hukum dan bahkan diduga membekingi operasional THM ilegal yang beredar di wilayah tersebut.

“Kami melihat ada dugaan kuat bahwa aparat kepolisian di Pinrang justru melindungi keberadaan diskotik-diskotik ilegal yang melanggar peraturan daerah terkait larangan peredaran dan konsumsi minuman keras,” tegasnya.

FPI Sulsel juga menyoroti berbagai regulasi yang diduga telah dilanggar, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
  • KUHP Pasal 204
  • Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol

Salah satu contoh pelanggaran yang disoroti adalah Zona Hotel M, yang diduga memanipulasi izin operasionalnya.

Izin yang awalnya untuk usaha kuliner justru digunakan untuk mengoperasikan diskotik. Fenomena ini dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak moral generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas di Kabupaten Pinrang.

“Kami menilai kondisi ini terjadi karena Kapolres Pinrang gagal dalam menegakkan hukum. Bahkan, ada dugaan kuat aparat keamanan yang bertugas justru menikmati fasilitas THM sehingga tidak melakukan penindakan sesuai prosedur hukum,” tambah Misbah.

Tuntutan FPI Sulsel dalam Laporan ke Polda Sulsel:

  1. Copot Kapolres Pinrang – Evaluasi kinerja Kapolres yang dinilai gagal menangani kejahatan di wilayahnya.
  2. Tutup THM Ilegal – Penutupan permanen THM yang menjadi pusat peredaran miras dan praktik prostitusi.
  3. Berantas Miras, Narkoba, dan Prostitusi – Penegakan hukum yang lebih ketat dan tidak pandang bulu.
  4. Copot Kasat Reskrim dan Kasat Intel – Perombakan aparat terkait guna menjamin profesionalisme dan integritas hukum.

FPI Sulsel menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. (Achi)