Jakarta, PenaRakyat.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.
Kemnaker Tegaskan Hak Pekerja Tetap Aman
Kemnaker menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan.
“Pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kemnaker Imbau WFH 1 Hari Sepekan
Melalui kebijakan ini, Kemnaker mengimbau perusahaan menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.
Langkah ini dinilai mampu menjaga produktivitas sekaligus mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja.
Sejumlah Sektor Dikecualikan
Kemnaker menyebutkan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik.
Di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Kemnaker Dorong Efisiensi Energi di Perusahaan
Selain WFH, Kemnaker juga mendorong perusahaan menerapkan efisiensi energi melalui penggunaan teknologi yang lebih hemat, budaya penggunaan energi yang bijak, serta pemantauan konsumsi energi secara terukur.
Kemnaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan optimal.













Tinggalkan Balasan