PINRANG, PENARAKYAT.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (19/11/2025) untuk menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non-APBD. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi.

Kedua ranperda yang disetujui adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.

“Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi lokal untuk pelayanan publik dan hak masyarakat,” Kata Nasrun.

Dalam sambutan tertulis, Bupati Pinrang A. Irwan Hamid, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sudirman Bungi, menyatakan bahwa Ranperda Disabilitas hadir sebagai payung hukum sekaligus instrumen untuk menjamin partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.

“Perda ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang bertujuan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang sama. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pembangunan,” Ucapnya.

Ia menambahkan, dengan regulasi tersebut, akses penyandang disabilitas terhadap layanan dasar, fasilitas publik, dan layanan lainnya akan lebih terbuka dan inklusif.

Sementara itu, terkait Ranperda Kearsipan, Ia menekankan pentingnya pengelolaan arsip secara tertib dan modern. Arsip, menurutnya, adalah sumber informasi strategis dan memori kolektif daerah.

“Dengan pengelolaan arsip yang baik, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya

Sementara itu Wakil Bupati Sudirman Bungi menyambut baik persetujuan kedua ranperda tersebut, menilai ini sebagai wujud sinergi konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, Perda Disabilitas akan memperkuat inklusivitas sosial, sedangkan Perda Kearsipan akan memperkokoh tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam pembahasan ranperda ini. Prosesnya berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” kata Sudirman.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), asisten, staf ahli, dan camat. (Bayu/ Adi)