PINRANG, Penarakyat.com — Sudah jatuh, ketimpa tangga lagi. Pameo ini dialami Hj Hadayang.
Dia merupakan salah satu dari ribuan korban bencana alam gempa dan tsunami Palu Sulteng.
Betapa tidak begitu miris, ia baru lolos dari maut saat gempa dan tsunami saat terjadi 27 September pekan lalu.
Namun, nasib baik ingin mencari suaka selepas kehidupannya dirampas kedasyatan alam Palu, justru ia mendapat perlakuan tidak sesuai harapannya.
Pasalnya, Hj. Hadayang memilih mengungsi ke rumah kerabatnya di kampung Ammani Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang justru belum mendapat perlindungan semestinya.
Ia malah dikenakan biaya saat menjalani perawatan medis di RSUD Lasinrang Pinrang akibat luka-luka yang didapat saat gempa lalu.
“Kasihan Ibu Haji. Dia berhasil selamat dengan kondisi yang memiriskan karena sempat terseret dan terbawa gelombang tsunami di Palu. Yang kami sesalkan, kenapa ibu haji masih dimintai biaya saat perawatan medis dan rawat inap di RSUD Lasinrang Pinrang. Padahal sepengetahuan saya, Pemerintah sudah menggratiskan biaya buat korban gempa dan tsunami Palu,” ucap Tullah, salah satu kerabat korban, Sabtu (6/10/2018) malam.
Tullah menuturkan, pihaknya sudah mencoba upaya lain dengan menggunakan Kartu BPJS milik korban. Namun pihak RSUD Lasinrang menolak hal tersebut dengan alasan BPJS-nya beralamat Kota Palu.
“Yah, terpaksa kami minta keluar. Untuk biaya medis dan rawat inapnya selama dua hari, kami bayar sebesar Rp1,7 juta,” akunya.
Ditanya tentang kondisi korban saat ini, Tullah mengaku, kondisinya sudah lumayan membaik dan bisa diajak komunikasi meski terbatas.
“Awalnya, kondisinya sangat memiriskan karena kalau muntah yang keluar itu lumpur. Alhamdulilah, sekarang sudah mulai bisa berkomunikasi,” sebutnya.
Terpisah, pihak RSUD Lasinrang Pinrang melalui Humasnya,Anti mengaku, pemungutan biaya itu mereka lakukan karena diagnosa korban itu terindikasi penyakit dalam dan harus dirawat di ruang Eterna. Namun Anti mengaku, pihaknya memang mengetahui jika yang bersangkutan itu memang korban gempa asal Palu dan menolak BPJS korban karena berdomisili Palu.
“Iya, pasien memang termasuk korban pengungsi asal Palu dan BPJS-nya memang kita tolak. Mungkin teman-teman perawatan berpikir, jika penyakit korban ini tidak ada hubungannya dengan bencana alam di sana, makanya dimintai pembayaran selaykanya pasien umum biasa,” jelasnya.
Namum Anti menambahkan, hal ini sudah ia laporkan ke Direktur RSUD Lasinrang Pinramg dan akan segera dicarikan solusi terbaiknya. (Ady)