SIDRAP, penarakyat.com -Penyalahgunaan Narkoba (Lahgun) di Sidrap terus saja terjadi dan tak memandang orangnya.
Bak peribahasa, sepandai-pandainya tupai melompat, toh akan jatuh jua. Pameo ini patut dialamatkan pada pelaku Lahgun yang satu ini.
Seperti yang berhasil diungkap Resmob SatNarkoba Polres Sidrap menangkap seorang pria berinisial GUB (50), warga asal Pangkajene, kecamatan Maritengngae, Sidrap.
GUB yang juga oknum mantan anggota DPRD Sidrap ini ditangkap di rumah kost-kosan Dua Putra dijalan HA. Abubakar, kelurahan Pangkajene, kecamatan Maritengngae Sidrap, Selasa dini hari, (16/1), sekitar pukul 00.30 Wita.
Tersangka, ditangkap saat menggunakan zat psitropika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital.
Ada juga, 1 set Bong (alat hisap) lengkap dengan pireks yg berisi, 1 buah korek gas lengkap dengan jarumnya.
Penangkapan ini dipimpin langsung AKP Indra Waspada Yudha beranggota enam unit khusus yang turun meringkus tersangka.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha membenarkan tersangka sudah lama menjadi target operasi terkait Lahgun.
“Kita tangkap dia saat menggunakan Narkoba. Tersangka ini sudah lama masuk laporannya sebagai pengguna berat narkoba. Baru kali ini kita tangkap bersama barang buktinya,”ungkap Indra yang dihubungi diruang kerjanya, Selasa (16/1).
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini menambahkan tersangka ditangkap setelah menerima informasi warga jika di kost-kosan Dua Putra sering terjadi aktifitas transaksi dan penggunaan narkoba.
“Informasi kalau tersangka sedang menggunakan narkoba sebelum ditangkap. Ternyata betul dia (GUB, red) sudah lama jadi target dan baru kami tangkap bersama barang buktinya,”ungkap Indra WY. (Ady)