SENGKANG — Persatuan advokat republik Indonesia (Peradri) melantik 12 advokat muda yang nantinya siap melaksanakan tugas sebagai advokat di wilayah pengadilan tinggi Sulsel.
“Kemarin (31/12/2015), kita melakukan pelantikan terhadap 12 Advokat di hotel Ayu Sengkang,” kata
Presiden Peradri, Bakri Remmang (1/1/2015).
Presiden Peradri, Bakri Remmang (1/1/2015).
Dia mengatakan, Peradri berhasil mencetak advokat sebanyak 12 orang melalui pengangkatan advokat, yang mana sebelum diangkat menjadi Advokat, melalui Ujian Profesi Advokat dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta telah mengikuti magang, dan proses ini sesuai amanat UU Advokat No. 18 Tahun 2003, dan selanjutkan para advokat dari Peradri yang diangkat pada hari ini serta advokat PERADRI yang telah diangkat pada Oktober 2014, akan diusulkan secara bersama-sama untuk mengucapkan Sumpah Advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi Sulselbar di Makassar
“Peradri adalah organisasi yang sah dan telah sesuai Peraturan Perundangan Undangan, berkedudukan Pusat di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan satu-satunya organisasi advokat berkedudukan diluar Kota Jakarta, Pendirian PERADRI telah diakui oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, NOMOR AHU-00463.60.10.2014,” katanya.
Sedangkan untuk Pelaksanaan Pendidikan Profesi guna mencetak Advokat yang berkwalitas dan profesional, PERADRI memiliki Lembaga Pendidikan Advokat Republik Indonesia (YLPA-RI) sebuah Badan Hukum berbentuk Yayasan yang juga sah diakui beberadaannya di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor AHU -05771.50.10.2014. Selain itu LPA-RI memiliki Ijin Penyelenggaraan Kursus dari Dinas Pendidikan
“PERADRI dinyatakan mulai berdiri pada 17 Agustus 2014 dan mendapatkan Pendirian Badan Hukum, 05 September 2014. Saat ini PERADRI telah 2 kali melakukan Pengangkatan, sebelumnya pengangkatan pertama pada Oktober 2014. Anggota PERADRI selain dari alumni, juga telah tersebar di beberapa Propinsi dari organisasi lain yang hijrah ke PERADRI karena merasa lebih nyaman berada di PERADRI,” katanya. (cr1)
“Peradri adalah organisasi yang sah dan telah sesuai Peraturan Perundangan Undangan, berkedudukan Pusat di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan satu-satunya organisasi advokat berkedudukan diluar Kota Jakarta, Pendirian PERADRI telah diakui oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, NOMOR AHU-00463.60.10.2014,” katanya.
Sedangkan untuk Pelaksanaan Pendidikan Profesi guna mencetak Advokat yang berkwalitas dan profesional, PERADRI memiliki Lembaga Pendidikan Advokat Republik Indonesia (YLPA-RI) sebuah Badan Hukum berbentuk Yayasan yang juga sah diakui beberadaannya di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor AHU -05771.50.10.2014. Selain itu LPA-RI memiliki Ijin Penyelenggaraan Kursus dari Dinas Pendidikan
“PERADRI dinyatakan mulai berdiri pada 17 Agustus 2014 dan mendapatkan Pendirian Badan Hukum, 05 September 2014. Saat ini PERADRI telah 2 kali melakukan Pengangkatan, sebelumnya pengangkatan pertama pada Oktober 2014. Anggota PERADRI selain dari alumni, juga telah tersebar di beberapa Propinsi dari organisasi lain yang hijrah ke PERADRI karena merasa lebih nyaman berada di PERADRI,” katanya. (cr1)