PAREPARE,Penarakyat.com–Meskipun berada di balik jeruji besi, semangat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Parepare untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M tidak surut.
Salah satu kegiatan unggulan yang digelar adalah Pesantren Kilat yang bertempat di Masjid At-Taubah Lapas IIA Parepare.
Kegiatan ini berlangsung sejak 3 Maret hingga 31 Maret 2025 dan mengusung tema “Membentuk Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan yang Berakhlakul Karimah.” Pesantren kilat ini diikuti oleh 100 WBP dan dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, S.H., pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam pelaksanaannya, Lapas IIA Parepare bekerja sama dengan Tim Penyuluh Agama Islam dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare.
Salah satu pemateri, Ustaz Muhammad Asdar, S.Pd.I., memberikan materi Tahsin Al-Qur’an sebagai bagian dari rangkaian pembelajaran intensif bagi para peserta.
Kepala Seksi Bimnadik, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., selaku penanggung jawab kegiatan, didampingi oleh Kasubsi Bimkemaswat, Nur Alim Syah, S.H., serta staf Bimkemaswat, Darwansyah, memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib dan terjadwal.
Materi pesantren kilat dirancang untuk memperdalam pemahaman keislaman WBP, meliputi:
- Aqidah Islamiyah — Sabuddin, S.Pd.I., M.Pd.
- Tahsin Al-Qur’an — Muhammad Asdar, S.Pd.I.
- Keutamaan Puasa dan Ramadhan — A. Hasanuddin, S.T., S.Pd.I.
- Thaharah (Wudhu, Tayammum, Mandi Wajib) — Arifuddin Rahim.
- Praktik Shalat dan Adzan — Asman, S.Ag., M.Pd. & Hamkah, S.Pd.I.
- Zakat, Infak, dan Sedekah — Suardi, S.Hi., M.Pd.
- Moderasi Beragama — Zainal Abidin, S.Ag., M.Sos.
- Penyelenggaraan Jenazah — Sabuddin, S.Pd.I., M.Pd.I.
Peserta akan mendapatkan penilaian khusus serta sertifikat sebagai bukti partisipasi aktif mereka dalam kegiatan ini.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menegaskan dukungannya terhadap kegiatan keagamaan seperti ini.
“Kami berkomitmen memberikan ruang bagi WBP untuk memperbaiki diri, termasuk dalam hal spiritual. Ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membentuk manusia seutuhnya agar mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujarnya.
Selain pesantren kilat, WBP juga mengikuti Sholat Tarawih berjamaah dan Tadarus Al-Qur’an setiap malam, baik di Masjid At-Taubah maupun di kamar masing-masing.
Kegiatan ini tidak hanya memperkuat keimanan WBP tetapi juga menghidupkan suasana Ramadhan di dalam Lapas, membuktikan bahwa kebahagiaan dan kekhusyukan beribadah bukanlah hak eksklusif bagi mereka yang hidup bebas, melainkan milik setiap insan, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
Pelaksanaan pesantren kilat ini didasarkan pada UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara.
Dengan adanya program ini, diharapkan WBP semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, memperbaiki diri, dan mempersiapkan langkah baru menuju kehidupan yang lebih baik selepas menjalani masa pidana.(Ibas)
Tinggalkan Balasan