PAREPARE, penarakyat.com — Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Parepare kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Parepare dan kasus dugaan Korupsi pengadaan gerobak dinas perindakop & UKM kepada kejaksaan negeri kota Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi melalui kanit Tipikor Polres Parepare, Ipda M. Sukri mengatakan, kedua kasus dugaan korupsi BAP (berita acara pemeriksaan) sudah dilimpahkan kejaksaan dengan enam tersangka dari dua kasus tersebut.
Kasus dana BOS SMP negeri 1 Parepare senilai kerugaian negara kurang lebih Rp. 2 miliar tahun anggaran 2010-2015 dengan tiga tersangka, dan kasus pengadaan gerobak dinas perindagkop & UKM dengan kerugian negara kurang lebih Rp. 400 juta tahun anggaran 2012-2013 sebanyak 3 tersangkanya.
Polisi sudah menyerahkan tahap ke II setelah permintaan kejaksaan dipenuhi karena masih ada yang kurang lengkap, setelah lengkap sudah diserahkan kejaksaan dan belum P21. “Jadi masih penyerahan berkas belum penyerahan tersangkanya,” kata Sukri.
Terpisah, Kasi tindak pidana khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Kota Parepare, Hasbi, membenarkan jika pihak kepolisian telah melimpahkan kembali dua kasus korupsi setelah diminta dilengkapi data-datanya. “Kami sudah menerima kembali dua BAP kasus korupsi, kami masih pelajarai apa yang kurang,” terangnya.
Hasbi menambahkan, jika sudah dinyatakan lengkap berkasnya, maka pihak kejaksaan akan memintah kepada penyidik agar barang bukti dan tersangkanya diserahkan. “Jadi kami masih pelajari dulu,”tuturnya singkat, saat dihubungi via selulernya, Rabu (9/11/2016). (Sp)