BARRU, Penarakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 
Sebanyak dua unit dump truk dan empat orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (5/8/2025) di Mapolres Barru.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, SH, turut hadir Kasi Humas Iptu Sulpakar, Kanit Tipidter IPDA Syarifuddin, dan Kanit Pidum IPDA Fauzi.
Mereka memaparkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan modus operandi serupa.
Para tersangka diketahui mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Barru untuk diperjualbelikan ke luar daerah.
Penangkapan Pertama
Penangkapan awal dilakukan pada Jumat (1/8/2025). Tiga tersangka yakni Hasrul bin Bahar (45), Akbar bin Hasanuddin (24), dan Sinyo bin Ahmad (31), diamankan saat sedang mengangkut BBM menggunakan satu unit dump truk Hino 500 warna hijau bernomor polisi DP 8545 GK.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 16 jeriken berisi solar masing-masing 30 liter, 8 drum berisi solar masing-masing 190 liter, satu unit pompa mesin dinamo, dan dua buah selang,” ungkap Iptu Akbar.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, solar tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Luwu Timur. Kasus ini telah teregister dalam laporan polisi nomor LP/A/08/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BARRU/POLDA SULSEL.

Penangkapan Kedua
Keesokan harinya, Sabtu (2/8/2025), petugas kembali mengamankan satu tersangka lain berinisial F (22) dengan modus serupa. F ditangkap saat mengangkut solar menggunakan dump truk Hino 300 warna hijau bernomor polisi DD 8261 RY.
“Barang bukti yang kami sita dari tersangka F berupa 11 jeriken berisi sekitar 30 liter solar per jeriken. Solar tersebut dibeli dari sejumlah SPBU di Barru dan hendak dibawa ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,” jelas Iptu Akbar.
Kasus ini juga telah tercatat dengan nomor laporan LP/A/09/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BARRU/POLDA SULSEL.

Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pasal ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidana yang menanti para pelaku cukup berat, yakni hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Iptu Akbar. (Brah/Aril)












Tinggalkan Balasan