SIDRAP, Penarakyat.com — Membayar pajak kendaraan setiap tahunnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.
Namun terkadang, Wajib Pajak (WP) merasa kewajiban ini terlupakan disebabkan berbagai faktor, diantaranya padatnya akrifitas sehari-harinya sehingga biaya tunggakan membengkak.
Sehingga masyarakat baru tersadar pajak kendaraan menunggak setelah terjaring razia dan faktor tidak memiliki biaya pada saat jatuh tempo.
Menyikapi hal itu, UPT Bapenda Samsat Sidrap kini memudahkan wajib pajak dengan biaya bisa diangsur.
Inovasi itu, sebagai wujud representatif masyarakat membayar pajak kendaraannya dengan diangsur melalui tabungan TSamsat di rekening di Bank Sulselbar cabang Sidrap.
Kepala UPT Bapenda Tingkat 1 Samsat Sidrap Fitry Ary Utami, SIP, MH mengatakan program produk layanan yang terus digiatkan sosialisasinya ini bertujuan dapat memudahkan pengendara kendaraan bermotor dalam membayar pajak secara diangsur.
“Dimanapun dan kapanpun wajib pajak bisa membayarkan pajaknya melalui inovasi produk layanan Bapenda yaitu E-Samsat,”ungkap Fitry yang ditemui, dikantornya, Selasa (03/07).
Dalam tagline Bebas Bergerak ini, kata dia, intinya wajib pajak dapat dimanjakan dalam memenuhi kewajibannya. “Kemanapun anda pergi tidak ada halangan lagi. Artinya, kami siap melayani, kapan pun dan dimanapun,” ucapnya.
Program bayar pajak dengan cara mengangsur ini masyarakat bisa mudah menyelesaikan kewajibannya.
Hal ini, telah dikerjasamakan pada Bank BPD Sulselbar cabang Sidrap dengan cara WP cukup membuka rekening. Kemudian menabung hingga nantinya akan terdebet sendiri sesuai kemampuan wajib pajak.
“Masyarakat bisa mencicilnya sesuai kemampuannya. Misalnya jumlah pajak kendaraan roda empat yang harus dibayar itu angkanya diatas 2 juta atau lebih itu bisa dibayar Rp200 ribu atau Rp300 ribu perbulannya selama 12 bulan. Tabungannya nanti secara otomatis terdebet sendiri,”paparnya.
Menurutnya, T-Samsat atau Tabungan Samsat adalah inovasi produk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan dengan bekerja sama dengan Bank BPD Sidrap, di mana masyarakat akan diringankan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil atau diangsur melalui tabungan di bank tersebut.
T-Samsat ini diperuntukkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersifat tahunan, untuk 5 tahunan, kecuali mutasi/balik nama.
Persyaratannya cukup mudah, yaitu telah memiliki rekening tabungan yang dilengkapi oleh fasilitas kartu ATM, menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku, dan menyerahkan fotokopi dokumen kepemilikan kendaraan lengkap.
Mekanismenya pun sederhana. Masyarakat cukup mengunjungi kantor cabang bank BPD Sidrap terdekat dan menyerahkan persyaratannya, melakukan registrasi T-Samsat yang akan dibantu oleh customer service bank setempat.
Terakhir bank BPD akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara otomatis dengan sistem debit rekening, dan ketika pendebitan dilakukan, bank BPD akan memberikan notifikasi debit melalui sms kepada pendaftar T-Samsat.
“Melalui Layanan T-Samsat ini diharapkan masyarakat akan lebih terbantu dalam membayar pajak kendaraan bermotor, terutama dalam hal ketepatan waktu membayar pajak sehingga terhindar dari denda keterlambatan, serta keringanan membayar pajak kendaraan bermotor karena bisa dilakukan dengan cara diangsur,”tandasnya. (Ady)













Tinggalkan Balasan