SINJAI, Penarakyat.com – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang marak terjadi di kalangan pelajar di Kabupaten Sinjai menjadi satu keprihatinan dari Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah.
Karenanya itu, Pj Bupati mengeluarkan Surat Himbauan pada tanggal 30 Mei 2024 dengan Nomor: 421/04.1192/SET yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP.
Dalam imbauannya, Pj Bupati menyampaikan 3 poin penting, yakni melarang peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah kecuali diantar oleh orangtua/wali.
Kemudian, Kepala Sekolah dan guru diharapkan selalu melakukan pengawasan, sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik, para orangtua/wali, dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah serta bekerja sama dengan Polres Sinjai.
Pj Bupati Sinjai juga mengimbau para Kepala Sekolah untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang tidak menaati himbauan tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak sekolah.
“Kita harapkan imbauan ini dilaksanakan dengan baik. Kalau belum cukup umur, jangan biarkan anak-anak kita membawa kendaraan ke sekolah. Ini akan membahayakan keselamatan mereka,” imbaunya. (Adv/Budi Utama)