PINRANG, Penarakyat.com — Panwaslu Kecamatan Suppa memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 1-10 Oktober 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Suppa Fatahillah, menjelaskan bahwa pihaknya akan merekrut sebanyak 50 orang Pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS yang tersedia.
“Sampai saat ini, 61 orang telah mengambil formulir pendaftaran dan semuanya telah mengembalikannya. Namun, hanya 50 orang yang akan diterima,” kata Fatahillah.
Fatahillah mengatakan jika Pengumuman mengenai perpanjangan waktu pendaftaran PTPS akan disampaikan di Kantor Kelurahan.
Ia menambahkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi calon Pengawas TPS akan dilakukan pada 11 Oktober 2024.
“Diharapkan masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada dapat segera mendaftar dan berkontribusi dalam menjaga jalannya pemilu yang transparan dan adil,” harapnya.
Sebelumnya Fatahillah yang juga sebagai Ketua Pokja Perekrutan PTPS menjelaskan jika pendaftaran dimulai tanggal 12 hingga 28 September 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Suppa
“Penerimaan dokumen pendaftaran dimulai tanggal 12 – 28 September, peserta yang mendaftar dan lolos seleksi berkas akan mengikuti seleksi wawancara,” ucap Fatahillah.
Fatahillah menyampaikan syarat dan persyaratan menjadi PTPS, di antaranya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan KTP-el, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, bersedia bekerja penuh waktu,” ujarnya. (Jun)