Pemkab Sinjai Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Pemkab Sinjai Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Sinjai, Penarakyat – Permasalahan stunting masih menjadi masalah besar lantaran menjadi ancaman terhadap kesejahteraan dan ketahan nasional jangka panjang.

Hal itu diungkapkan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Ilham Abubakar saat membuka rapat koordinasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya, Kamis, (3/10/2024).

Ilham Abubakar, mewakili Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan bahwa stunting merupakan ancaman nyata bagi kesejahteraan dan ketahanan nasional jangka panjang.

Ia menekankan pentingnya komitmen bersama dari berbagai pihak untuk menurunkan angka stunting, dengan target penurunan hingga 14% pada tahun 2024.

“Kita semua menyadari bahwa stunting merupakan masalah serius yang berdampak langsung pada masa depan anak-anak kita. Oleh karena itu, upaya kita untuk menurunkan angka stunting harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan dengan sinergi antara semua pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa,
upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja, upaya penurunan stunting membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan desa/kelurahan, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan.

“Pemerintah kabupaten sinjai konsisten turut mendukung setiap upaya penanggulangan stunting ini, Selaras dengan prioritas nasional pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Janwar melaporkan rapat koordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi tim percepatan penurunan Stunting dirangkaikan dengan persiapan Penilaian Survei Status Gizi
Indonesia (SSGI) Tingkat Kabupaten Sinjai Tahun 2024.

Janwar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.

“Dalam peraturan presiden ini, diharapkan sasaran utama penanganan stunting meliputi remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak berusia 0-59 bulan. Kelompok ini menjadi prioritas dalam upaya mencegah munculnya kasus stunting baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Janwar menekankan pentingnya sinergi berbagai pihak, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, serta dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait, agar target percepatan penurunan stunting di Sinjai dapat tercapai sesuai rencana nasional.

Rakor ini diikuti oleh perangkat daerah terkait diantaranya, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Kesehatan, Bappeda, DP3AP2KB, Kemenag, para Camat, Kepala Puskesmas, koordinator balai penyuluh KB se-Kabupaten Sinjai dan satgas stunting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *