PINRANG, Penarakyat.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS (43) yang bertugas di lingkup Pemda Pinrang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

RS ditangkap bersama rekannya, MS (40), dalam operasi yang digelar Jumat (19/9/2025) dini hari di sebuah pusat perbelanjaan di Pinrang.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, menjelaskan RS merupakan target operasi pihaknya. “Oknum ASN itu memang salah satu target operasi kita,” ujarnya di ruang kerja, Jumat (19/09/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi sabu di mall.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati RS dan MS berada di lantai dua pusat perbelanjaan tersebut.

Petugas berhasil mengamankan MS, sementara RS sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua.

Polisi bersama warga kemudian melakukan pengejaran. Situasi sempat ricuh karena massa nyaris menghakimi RS.

“Untuk mengurai massa, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara hingga situasi kembali kondusif,” terang Mangopo.

Dalam pemeriksaan, kata mantan Kapolsek Pitu Riase Polres Sidrap ini menambahkan, bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut di wilayah Rappang, Kabupaten Sidrap.

“Mereka membeli melalui sistem loket dan mengaku tidak mengenal penjualnya,” tambahnya.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut dan menahan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. (Jun)