SUBULUSSALAM,Penarakyat.com — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Dandi Syahputra yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Kabupaten Pak Pak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi. SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan DPO tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, SH.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kajari Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO, dan mengambil alih operasi intelijen,” kata Delfiandi melalu pesan rilis yang diterima media ini Jumat, (9/1/2026)
Tim Intelijen Kejari Subulussalam dan Tim RESMOB Polres Subulussalam kemudian menyusun strategi penangkapan dan pengamanan terhadap DPO.
“Kami memetakan kondisi di sekitar area keberadaan DPO untuk meminimalisir kemungkinan DPO dapat melarikan diri dan melakukan perlawanan,” jelas Delfiandi.
Setelah penangkapan, DPO dibawa ke Kantor Kejari Subulussalam untuk proses hukum selanjutnya. DPO kemudian dibawa ke Klinik Adhyaksa Pratama untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Setelah proses hukum, DPO akan dilimpahkan ke Rutan Kelas II B Singkil untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
(Amdan Harahap)











Tinggalkan Balasan