WAJO, PenaRakyat.com – DPRD Kabupaten Wajo resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi. Keputusan tersebut diambil setelah regulasi lama dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan aturan nasional.

Kesepakatan pencabutan ditetapkan dalam rapat kerja pembicaraan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Komisi III DPRD Wajo tentang Jasa Konstruksi, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki didampingi Sekretaris Komisi Fery Saputra serta dihadiri anggota Taqwa Gaffar, Andi Yusri, Sudirman Meru, dan H. Syamsuddin.

Dari pihak pemerintah daerah hadir Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPRP Wajo Andi Usri, Kabag Hukum Setda Wajo Andi Elvira Fajarwati P, serta Kabag Legislasi dan Persidangan Setwan Bayu Utomo Putra.

Perda Lama Tak Lagi Sinkron dengan Regulasi Nasional

Ketua Komisi III, Andi Bayuni Marzuki, menegaskan pencabutan dilakukan demi memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Kami dari Komisi III mencabut Perda lama. Sudah banyak ketentuan yang tidak lagi sinkron dengan aturan di atasnya,” tegas Andi Bayuni sebelum menutup rapat.

Evaluasi menunjukkan perubahan norma dalam regulasi nasional berdampak besar terhadap isi perda tersebut. Dari total 24 bab, sedikitnya 13 bab mengalami perubahan substansi yang signifikan.

Kabag Hukum Setda Wajo, Andi Elvira Fajarwati, menyebut ketidaksinkronan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap dipertahankan.

“Banyak poin pada Perda tidak lagi selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III langsung membentuk tim perumus Ranperda Jasa Konstruksi. Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, merancang draf regulasi baru, serta melakukan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.

Regulasi baru diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan, meningkatkan profesionalisme pelaku jasa konstruksi lokal, serta memastikan tata kelola proyek berjalan transparan dan akuntabel.

Pencabutan Perda 2014 ini menjadi langkah strategis DPRD Wajo dalam memperbarui fondasi hukum sektor konstruksi daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Wajo.