Jakarta, PenaRakyat.com – Pemerintah mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT sebagai langkah melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

RUU PPRT menjadi penting karena selama ini pekerja rumah tangga masih berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang kuat.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026) sebagai bentuk komitmen menghadirkan regulasi yang lebih kuat.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli dalam rapat kerja pembahasan tingkat I.

Rentan Kekerasan dan Diskriminasi

RUU PPRT diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pekerja rumah tangga, mulai dari upah yang tidak layak hingga kondisi kerja yang tidak manusiawi.

“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.

Menurutnya, pekerja rumah tangga harus mendapat pengakuan sebagai pekerja dengan hak yang dijamin negara.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Atur Hubungan Kerja dan Jaminan Sosial

RUU PPRT juga mengatur hubungan kerja yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk perjanjian kerja dan mekanisme penempatan.

Selain itu, regulasi ini mencakup pelatihan vokasi, jaminan sosial, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan melalui musyawarah.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.

RUU PPRT diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang layak serta terbebas dari praktik kerja yang tidak manusiawi.