WAJO,penarakyat — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Wajo menghimbau peserta pemilu berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Wajo sebelum mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) tambahan.
“Untuk pemasangan Alat peraga kampaye, bawaslu wajo menghimbau agar peserta pemilu sebelum mencetak tambahan (selain yg difasilitasi KPU) agar desain/materi, jumlah dan titik pemasangannya berkoordinasi dulu dgn KPU kabupaten Wajo,” kata Komisioner Bawaslu Wajo Heriyanto.
Dia mengatakan, tujuan dari koordinasi itu untuk memastikan agar pemasangan alat peraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk bahan kampanye, Bawaslu menghimbau agar materi yang disebar kepada peserta kampanye dipastikan sesuai dengan yg diatur oleh KPU termasuk jenis dan kapan bisa disebar kepada peserta kampanye.
Tekhnis yang dimaksud dalam PKPU no. 23 thn 2018 itu apabila dikonversi dalam bentuk rupiah maksimal Rp60.000.
“Bentuk kampanye pertemuan tatap muka (interaktif), pertemuan terbatas dan rapat umum, Bawaslu mengimbau agar pelaksanaan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum dipastikan telah ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada Kepolisian yang selanjutnya ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” tandasnya. (Ardi)