WAJO,penarakyat.com — Menghadapi tahun politik yang hingar bingar dengan kampanye, Bawaslu Wajo menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai ada pihak yang dilarang ikut terlibat kampanye pemilu, justru menyampaikan pesan mengandung kampanye politik 2019 di medsos,” kata Komisioner Bawaslu Wajo, Andi Rahmat Munawar, Kamis (01/11/2018).
Dia mengungkapkan, pihak yang dilarang berkampanye dan ikut serta dalam kampanye, sebagaimana dalam pasal peraturan perundang-undangan kepemiluan antara lain Pejabat Negara, Pejabat BUMN/BUMD, Kepala Desa, dan ASN.
“Untuk pihak yang dilarang tersebut, memosting langsung dan/atau menyebarkan sesuatu yang mengandung kampanye politik 2019, tentu akan menuai konsekuensi hukum,” tegasnya
Menurutnya, sama halnya dengan masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan berita-berita bohong (hoax) di medsos yang dapat menyulut ketidakstabilan keamanan di daerah. (Ardi)