Pinrang, Penarakyat.com–Setelah melalui pembahasan intensif sejak 17 hingga 22 Juli 2025, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang akhirnya memasuki tahap finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PJP APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat finalisasi digelar hari ini, Rabu (23/7/2025), di ruang rapat DPRD Kabupaten Pinrang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I, Syamsuri, dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi, serta dihadiri seluruh anggota Banggar. Turut hadir pula Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pinrang yang dikoordinir oleh Asisten III, Syamsul Marlin.
Dalam arahannya, Ketua DPRD, Nasrun Paturusi, menegaskan bahwa pembahasan bersama TAPD sebelumnya juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran OPD dianggap penting untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait tindak lanjut berbagai catatan yang muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari penjelasan Inspektorat, diketahui bahwa dari 32 temuan BPK, sebanyak 14 telah ditindaklanjuti dan dinyatakan clear, sementara 18 lainnya juga telah ditindaklanjuti namun masih membutuhkan kelengkapan dokumen untuk diverifikasi lebih lanjut oleh BPK. Prinsipnya, semua temuan sudah dalam proses tindak lanjut,” jelas Nasrun.
Nasrun menambahkan bahwa Banggar DPRD Pinrang telah melakukan kajian mendalam atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, termasuk menelaah progres tindak lanjut hasil temuan BPK. Hasil kajian itulah yang menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan catatan DPRD kepada Pemerintah Daerah.
“Pada tahap finalisasi ini, Banggar merumuskan hasil pembahasan yang nantinya akan disampaikan pada Rapat Paripurna Tingkat II sebagai bentuk persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujar Nasrun.
Melalui tahapan finalisasi ini, DPRD Pinrang menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan, memastikan pengelolaan APBD dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Bayu/Adi).













Tinggalkan Balasan