PINRANG, Penarakya.com — Tiga orang perempuan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Pil Ekstasi.
Ketiganya masing-masing berkelamin perempuan berinisial SF alias FK (23 tahun), warga Jalan Murtala Timur Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Tersangka perempuan berinisial YL alias RM (29 tahun), warga Jalan Dahlia Kelurqhan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Pinrang dan rekannya wanita paru baya PA alias PT (30 tahun), warga Jalan Gajah Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda di Kabupaten Pinrang pada hari Kamis 21 September 2023, sekira jam 22.30 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pinrang dipimpin Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan,SIK.
Selain mengamankan pelaku, juga menyita barang hukti berupa 1 butir ekstasi merek Y warna merah yang telah dihancurkan oleh pelaku serta 2 butir ekstasi merek Karang Biru,” tutur Eka Bayu dikonfirmasi Senin (25/9/2023) sesaat lalu.
*KRONOLOGI KEJADIAN
Penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, marak penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian melakukan patroli di wilayah tersebut dan melihat SF alias FK dengan gelagat yang mencurigakan, polisi kemudian menggeledah SF alias FK dan menemukan barang bukti tersebut ekstasi yang sudah dihancurkan berada di dekatnya.
“Saat diintrogasi, FS alias FK mengakui bahwa barang itu miliknya yang ia peroleh dari YL alias RM. Anggota kemudian menangkap YL alias RM lalu dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan kembali 2 butir ekstasi merek Karang Biru di rumah YL. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Eka.
Kini mereka bertiga masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi BAP untuk diproses hukum lebih lanjut. (June)