WAJO,penarakyat.com — Untuk meminimalisir pelanggaran pada pemilu 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, melayangkan ratusan surat pencegahan pelanggaran kepada 463 Calon Legeslatif DPRD Wajo.
“Ratusan surat pencegahan telah kami kirimkan, sebanyak 463 orang telah menerima sesuai dengan bukti ekspedisi surat,” kata Ketua Bawaslu Wajo, Dr. Abdul Malik Muhammad, SHi, MHi, kepada penarakyat Senin (12/11/2018).
Dia menjelaskan, surat yang dikirim tersebut bertujuan untuk melakukan pencegahan langsung ke yang bersangkutan, dalam hal ini adalah pribadi caleg.
“Dengan disuratinya pencegahan yang berisi tentang larangan-larangan dalam kampanye, kami harapkan agar caleg memahami perundang-undangan mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan selama menjadi caleg,” jelasnya. (Ardi)