– Kisruh Intetnal RSUD Andi Makkasau
PAREPARE, Penarakyat.com — Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Parepare, kembali mengagendakan pemanggilan sejumlah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap privasi dr Muhammad Yamin oleh dua oknum anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Andi Makkasau, Abdul Rahman Saleh (Arsal) dan Rahman Mappagiling yang memicu terjadinya kisruh internal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Senin (06/02) hari ini.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama melalui penyidiknya Aipda Ashar Attas. “Undangan pengambilan keterangan sebagai saksi terhadap anggota Komisi II DPRD kami jadwalkan Senin ini hari, undangannya sementara disusun dan akan kami koordinasikan dulu dengan pimpinan, berapa orang anggota Komisi II DPRD Parepare yang akan kami panggil sebagai saksi,” urai Aipda Azhar, Jumat (03/02).

Menurutnya, dalam kasus dugaan penghinaan ini, penyidik memerlukan tambahan keterangan saksi dari pihak Komisi II DPRD Parepare. Mengingat kasus ini berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Parepare bersama pihak BPJS Kesehatan, Dewas dan pihak manajemen RSUD Andi Makkasau, awal Januari lalu.

Sebelumnya, penyidik kepolisian sudah mengambil keterangan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Muhammad Yamin (pelapor) dan 5 (lima) orang saksi, termasuk dua oknum Dewas RSUD, Arsal dan Rahman Mappagiling yang keduanya sebagai terlapor.

Sebelum kedua oknum Dewas RSUD, Arsal dan Rahman Mappagiling ditetapkan tersangka, kata dia, terlebih dahulu penyidik Polres Parepare terlebih dulu melakukan gelar perkaranya.

Olehnya itu, kendati sudah dianggap memenuhi unsur-unsur pidananya, penyidik akan menambah keterangan saksi-saksi dari anggota DPRD yang turut menyaksikan kejadian saat RDP di Komisi II DPRD Parepare guna memperkuat bukti penyidik. “Jadi setelah sudah ada keterangan dari anggota DPRD Parepare sebagai saksi, maka pihak penyidik melakukan gelar perkara dulu agar lebih jelas kekuatan hukumnya,” kata Azhar.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare yang juga Koordinator Komisi II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, yang memimpin RDP di Komisi II, awal Januari lalu, sebelumnya menyatakan siap menjadi saksi atas dugaan kasus penghinaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Dewas terhadap Plt Direktur RSUD andi Makkasau apabila keterangan itu dibutuhkan penyidik. ”Saya siap menjadi saksi apabila itu dibutuhkan penyidik,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Parepare, M Yusuf Nonci yang juga turut hadir saat RDP. Ia mengaku siap dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan ini apabila pihak kepolisian meminta keterangan pihak DPRD. ”Apabila keterangan anggota Komisi II diperlukan oleh penyidik, saya siap memberikan keterangan sebagai saksi,” beber legislator Partai Hanura ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Parepare, H Kaharuddin Kadir, menyikapi persoalan kisruh internal RSUD Andi Makkasau yang melibatkan Plt Direktur RSUD, dr Muh Yamin dan dua oknum anggota Dewas RSUD Andi Makkasau adalah merupakan persoalan internal antara Dewas dan Manajemen RSUD. “Saya kira itu sudah ada mekanismenya, kalau pun ada persoalan di RSUD seharuanya dibahas secara internal antara Dewas dan manajemen RSUD, kemudian hasilnya dilaporkan kepada Walikota (owner),” jelas legislator senior ini.

Terkait kabar pemanggilan sebagai saksi terhadap sejumlah anggota DPRD dalam hal ini Komisi II, soal laporan dr Yamin terhadap dua oknum anggota Dewas RSUD, kata Kahar itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum karena kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian. “Selama sesuai prusedur, saya kira itu wajar apabila memang penyidik membutuhkan keterangan saksi tambahan dari teman-teman Dewan,” tandasnya. (samiruddin)