Pinrang, Penarakyat.com–Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan pukul 14.00 WITA di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Selasa (18/3/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, bersama Wakil Ketua I DPRD, Ir. Syamsuri, dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi, serta dihadiri oleh anggota DPRD Pinrang lainnya.

Selain Bupati Pinrang, turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, serta unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, sejumlah Kepala OPD, Kabag, dan Camat.

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kepala daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini adalah bentuk transparansi atas pelaksanaan kinerja pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang sepanjang tahun 2024,” ujar Nasrun Paturusi.

Sementara itu, dalam laporannya, Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pinrang 2019-2024.

Di dalamnya, visi Kabupaten Pinrang adalah “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pinrang yang Sejahtera, Religius, Harmonis, Mandiri, dan Tangguh dalam Mengelola Potensi Daerah.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, kata Irwan Hamid, diperlukan kerja keras dan komitmen bersama dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Sinergitas yang terjaga antara Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat telah mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Pinrang.

Selain itu, Irwan Hamid juga melaporkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang pada 2024 tercatat sebesar 177,62 miliar rupiah atau 86,32% dari target yang ditetapkan sebesar 205,76 miliar rupiah.

Bupati Irwan menambahkan, meskipun banyak prestasi yang telah diraih, masih banyak tantangan dan pekerjaan rumah yang harus ditangani oleh pemerintah dan masyarakat, terutama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

“Secara umum, kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tahun 2024 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Namun, masih banyak hal yang perlu perhatian bersama agar pembangunan di Kabupaten Pinrang dapat terus berkembang ke depan,” tutup Bupati Irwan Hamid. (JN/Adi)