SIDRAP, Penarakyat.com — Oknum ASN Pemprov Sulsel yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bila, atas nama Piping Budianto Arifin, dianggap telah terlibat politik praktis karena terang-terangan mendukung paslon H Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Piping dinilai telah melanggar kode etik selaku ASN setelah berfoto menggunakan kostum DOAMU dan mengacungkan tangan dengan dua jari.
Dishut Provinsi Sulsel yang mengetahui keterlibatan salah seorang stafnya itu, langsung bersikap.
Info yang beredar, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bila, Sidrap, Andi Arman langsung melayangkan surat teguran keras kepada yang bersangkutan atas ulahnya itu, Senin (16/04).
Surat teguran itu merujuk UU Nomor : 5 Tahun 2014, Tentang ASN, yang terdapat pada Pasal 2 huruf F, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kepala Dishut Provinsi Sulsel, Muh Tamzil, yang dikonfirmasi, Senin (16/04), membenarkan informasi tersebut.
“Iya, benar. Yang bersangkutan telah mendapat teguran dari atasan langsungnya di KPH Bila.
Tamzil menyebut, keterlibatan ASN Dishut dalam politik praktis dan secara terang-terangan mendukung kandidat tertentu, merupakan suatu pelanggaran berat yang diatur dalam UU ASN.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkompeten untuk menangani masalah keterlibatan ASN di Pilkada,” tandasnya. (Ady)