SENGKANG, penarakyat.com — Jajaran polres Wajo akhirnya menahan oknum guru SMPN 3 Sengkang, H Waliyana (45 ), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya sendiri, hingga mengalami retak pada tulang persendian sebelah kiri.
Kapolres Wajo AKBP M Guntur mengatakan, hingga Ahad 29/11, hanya ada satu siswa yang melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut di Mapolres Wajo.
“Untuk tersangka sendiri sudah sudah diamankan di sel tahanan mapolres Wajo,” kata Kapolres Wajo AKBP M Guntur, (29/11).
Komisi IV DPRD Wajo yang membidangi pendidikan, Hj Husniaty HS, mengatakan, baru-baru DPRD Wajo telah menetapkan perda tentang perlindungan anak. Kendati perda tersebut berlakunya 2016, namun pihak DPRD, Satpol PP da pemberdayaan perempuan telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Legislator PDI-P tersebut, mengaku, untuk menghindari hal seperti itut terulang, maka pendidikan etika dan moral sangat perlu untuk tenaga pendidik dan siswa itu sendiri. Seorang tenaga pendidik, harus sadar bahwa saat ini bukan lagi zamannya memukul siswa.
“Meskipun siswa itu sendiri salah, seorang tenaga pendidik tidak boleh melampiaskan kemarahannya dengan memukul. Tentu ada pembinaan lain selain melakukan penganiayaan. Kalau hal itu terjadi, maka tentu akibatnya akan kembali ke yang bersangkutan sendiri,” jelasnya. (cr1)