SENGKANG, penarakyat.com — Dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan tugas liputan di Kabupaten Bone, oleh angkatan muda partai golkar (AMPG), mendapat kecaman dari organisasi jurnalis.
Ketua Ikatan Jurnalis Wajo (IJW) Abd Muis, kepada penarakyat.com, Jumat malam (21/10/2016), mengaku mengecam keras tindakan tersebut. Dirinya meminta ketua AMPG Provinsi memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan tindak kekerasan.
Dia menjelaskan, menghalang-halangi tugas jurnalistik apalagi sampai pada tindak kekerasan, melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan dapat dikenalan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara serta denda Rp500 juta.
”Dalam melakukan tugasnya, jurnalis itu dilindungi UU Pers,” tegasnya. (cr1)