Inilah Pengendara Yang Dibijaksanai Oleh Polisi Lalulintas

image
SENGKANG, penarakyat.com — Dalam melaksanakan penegakan aturan kepada pengendara lalu lintas ternyata Satlantas Polres Wajo masih memberikan kebijaksaan kepada pengendara tertentu yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Pengendara yang diberikan kebijakan untuk mengendarai kendaraan meski tidak memiliki SIM yakni anak sekolah. Meski demikian, satlantas polres wajo juga memiliki aturan sendiri dalam memberikan kebijakan.

Salah satu aturan main yang diterapkan yakni pemberian kebijakan kepada pelajar, meski hanya berlaku saat berangkat dan pulang sekolah saja. 

“Meski demikian kebijakan hanya berlaku bagi pengendara yang lengkap saja seperti menggunakan helm dan spion serta kelengkapan lain pada kendaraannya,” kata Kasat Lantas Polres Wajo AKP Mustari kepada penarakyat.com, Kamis, (13/10/2016).

Menurutnya meski sudah ada kebijakan dari lantas,Mustari menegaskan tetap akan menindak pelajar yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan meski hendak berangkat dan pulang dari sekolah.

“Kebijakan ini hanya berlaku pada saat berangkat dan pulang dari sekolah dan hanya berlaku bagi mereka yang menggunakan kelengkapan mereka yang tidak menggunakan kelengkapan tetap ditindak apalagi kalau pelanggaran kasat mata,” cetus AKP Mustari Kasat Lantas Polres Wajo (man)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *