Meski demikian Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap mengklaim belum menerima regulasi surat pemberitahuan secara resmi oleh pemerintah pusat terkait kenaikan ONH tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kemenag Sidrap, H Kaharuddin Aras, dikantornya Jum’at, (31/3). Meski demikian, Kaharuddin menyebutkan, pemerintah pusat dan DPR telah menyepakati ONH naik Rp249.008 menjadi rata-rata per jemaah sebesar Rp34.890.312, yang pada tahun 2016 hanya Rp34.641.340.
“Sisa kami menunggu secara resmi kenaikan ONH hanya sebesar Rp249.008. Yang jelasnya, kenaikannya tidak terlalu tinggi,” ucapnya.
Namun, katanya yang perlu dicatat bahwa sesungguhnya itu bukan kenaikan, karena setidaknya ada peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan ibadah haji.
Peningkatan yang dimaksud itu terutama pengadaan 20 jenis item layanan baru antara lain penambahan makan minum selasa berada di Mekka dan Madinah, makan minum di bandara, penambahan frekuensi manasik haji, peningkatan kualitas tenda, kipas angin dan penerangan tenda dan lain-lainnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H Abdul Gaffar menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan haji memang terus menjadi perhatian pemerintah.
Mulai tahun ini, katanya kuota haji Indonesia secara nasional bertambah menjadi 221.000 orang, termasuk Sidrap dari sebelumnya yang hanya 168.800 orang jamaah.
Hal ini, katanya memberikan gambaran bahwa pemerintah sejauh ini terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.
Untuk itu, ia berharap agar penambahan kuota haji dari pemerinta arab saudi terus meningkat setiap tahunnya. Sebab, seperti yang ketahui di Sidrap daftar tunggu calonn jamaah haji mencapai 8.200 orang.
“Kalau dihitung-hitung kuota Sidrap yang berangkat hanya 254 orang. Sidrap masih masuk kategori terlama Indonesia yakni 40 tahun baru bisa berangkat menunaikan ibadah haji,” tandasnya. (Ady)