Kejaksaan Sita Aset Terpidana Korupsi KUT Di Sidrap‎

image
Salinan putusan terpidana korupsi KUT Harapan Tani. Senin (24/10/2016), Kejaksaan Negeri Sidrap melakukan penyitaan aset terpidana dalam kasus tersebut. ‎(FT. Ady Sanjaya, penarakyat.com)

SIDRAP, penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan eksekusi aset-aset milik Gazali bin Kadere, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) Harapan Tani Desa Tonrong Rijang, kecamatan Kulo, Senin (24/10/2016).‎

Sebuah rumah panggung milik Gazali yang terletak di Desa Tonrong Rijang dengan nomor persil 005.0081 turut disita melalui tim eksekutor Kejari masing-masing Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen dan dibantu juru Sita PN Sidrap.

Aset tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp150 juta. Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp200 juta dengan kredit fiktif yang digulirkan kepada kelompok tani (koptan) Harapan Tani Desa Tonrong Rijang sejak tahun 1999 silam.

Kajari Sidrap, Jasmin Simanullang melalui Kasi Intelijen Andi Irfan, mengatakan, selain eksekusi objek rumah, juga Gazali akan di eksekusi kurungan badan selama 2 tahun 3 bulan.

“Salinan putusan Kasasi MA, PT Makassar dan PN Sidrap sudah kita terima dan melakukan penyitaan aset milik Ketua Koptan Harapan Tani Tonrong Rijang Gazali,” ungkap Andi Irfan dikantornya, siang tadi. (ady sanjaya)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *