MAKASSAR, Penarakyat.com — Kodam XIV/Hasanuddin menggelar konferensi pers di Aula Deninteldam XIV/Hsn, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, terkait pengungkapan kasus penipuan online (Passobis) dengan modus investasi dan penjualan fiktif. Kegiatan berlangsung pukul 10.45 Wita dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kodam XIV/Hsn serta awak media dari berbagai platform.
Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen TNI Andre Rumatayan selaku Danrem 141/TP menjelaskan bahwa penangkapan terhadap sindikat penipuan dilakukan pada Rabu, 24 April 2025, pukul 19.30 Wita, di Kelurahan Pangkejene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan anggota TNI dan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Sebanyak 40 orang pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah yang dijadikan markas untuk menjalankan aksi kejahatan mereka. Para pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dalam dan luar negeri, termasuk dari Malaysia, serta penjualan barang fiktif. Mereka kini akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kolonel Inf Robinson Tallupadang, Asintel Kasdam XIV/Hsn, menambahkan bahwa penggerebekan dilakukan berkat kerja sama Tim Siber dan Tim Intel gabungan Kodam XIV/Hsn. Tim berhasil melacak lokasi berdasarkan hasil pendalaman dan penelusuran digital, hingga akhirnya ditemukan tempat yang digunakan sindikat tersebut untuk beroperasi.
Sementara itu, Kapendam XIV/Hsn Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto menyampaikan bahwa aksi sindikat ini sangat meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku dipekerjakan oleh seorang bos bernama H. Kasri, dengan sistem upah 20 persen dari hasil pendapatan penipuan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
5 unit laptop
144 unit handphone
4 buah badik
1 alat cetak resi
Konferensi pers berakhir pukul 11.20 Wita dan berlangsung aman serta tertib. Kodam XIV/Hasanuddin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari tindak kriminal siber. (*)














Tinggalkan Balasan